TUPOKSI

Tugas Pokok

    1. Kwarcab mempunyai tugas pokok memimpin dan mengendalikan organisasi dan kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah kabupaten/kota, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
      1. Memimpin Gerakan Pramuka di wilayahnya.
      2. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwarnas, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Kwartir Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang dan Keputusan Kwarcab.
      3. Membina dan membantu kwartir ranting termasuk pembinaan gugusdepan dan satuan karya pramuka di wilayahnya.
      4. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabang.
      5. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat di tingkat kabupaten/kota yang sejalan dengan tujuan Gerakan Pramuka dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab).
      6. Menyampaikan laporan mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di wilayahnya kepada Kwartir Daerah dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Nasional.
      7. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarcab kepada Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      8. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Mabicab dan Rapat Kerja Cabang.
      9. Mengkomunikasikan misi dan program Gerakan Pramuka di wilayahnya kepada masyarakat melalui media informasi.
      10. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan yang bersifat pengabdian masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya kwarcab bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut kwarcab berfungsi sebagai penanggungjawab penyelenggaraan manajemen kegiatan, baik operasional maupun administratif di tingkat kwarcab, yang meliputi:

  1. Penyusunan perencanaan dan pengelolaan sumber daya informasi, perumusan kebijakan dan pelaporan kegiatan.
  2. Pengembangan dan pembinaan pendidikan kepramukaan bagi anggota muda dan anggota dewasa.
  3. Pengelolaan kegiatan kepramukaan bagi anggota muda dan anggota dewasa termasuk peran serta dalam pembangunan masyarakat.
  4. Pengelolaan personil, logistik, keuangan, usaha dana dan aset milik kwarcab serta pembinaan organisasi.
  5. Pengelolaan hubungan dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat.
  6. Pengawas dan peneliti terhadap efisiensi serta efektivitas pelaksanaan perencanaan dan program kegiatan Gerakan Pramuka serta perbendaharaan.