Dinas Koperasi Penyuluhan Pembentukan Koperasi Kitri Bakti Gemilang

Tangerang,– Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang melakukan penyuluhan dan pembentukan koperasi di Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang, Rabu 22 Juni 2022.

Hadir Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang, Kak H. Adiyat Nuryasin, Ancab Humas Kak Abdul Munir dan pengurus Kwarcab yang lainnya.

“Hari ini kita mendatangkan dari Dinas Koperasi untuk penyuluhan terkait pembentukan Koperasi Kitri Bakti Gemilang,” ujar Kak H. Adiyat Nuryasin.

Rencananya akan dibentuk koperasi konsumen beranggotakan kader pramuka dan pengurus pramuka dengan ketentuan iuran wajib dan iuran pokok minimal 25 ribu per anggota.

Sementara itu, Jayanudin penyuluh yang di temani Erwinsyah, Anggikha pratama pengawas dari Dinas Koperasi dan Mikro Kabupaten Tangerang menjelaskan fungsi dan tujuan koperasi adalah menyejahterakan anggotanya sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan.

Berikut fungsi dan tujuan koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 UU Perkoperasian:  

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya. 

Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Prinsip dan asas koperasi :

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Kemandirian

Pendidikan perkoperasian

Asas koperasi adalah berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan. Selain itu, azas koperasi adalah gotong royong. Dengan kata lain, landasan idiil koperasi adalah UUD 1945 dan Pancasila. 
Baca juga: Perbedaan PT dan CV yang Perlu Diketahui Sebelum Mendirikan Perusahaan

Jenis koperasi : 

Koperasi di Indonesia terbagi dalam berapa jenis. Menurut UU Perkoperasian, ada dua jenis koperasi yakni koperasi primer yang didirikan perorangan dengan anggota paling sedikit 20 orang, kedua yakni koperasi sekunder yang didirikan dari beberapa koperasi primer.

(Humas Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.